UMKM yang terus berkembang di Indonesia mencerminkan bahwa negara ini kaya akan potensi. Semakin bertambahnya umkm maka harus ada bentuk perhatian dari pemerintah. Dari hal inilah pengertian trading house akan dibahas.
Pengertian Trading House
Trading house merupakan rumah dagang bersama yang memiliki fungsi sebagai sarana perdagangan dan juga menjadi agregator konsolidator pemasaran produk UKM dalam bertransaksi dagang. Dalam hal yang dimaksud perdagangan ekspor dengan fokus pasar internasional.
Adanya trading house ini menjadi fasilitator dalam pemasaran. Tentu saja hal ini sangat memberi manfaat yang besar serta memudahkan produk UKM dalam memasarkan barangnya agar sampai ke pasar internasional. Serta memberikan peluang besar untuk lebih menunjukan eksistensi suatu usaha.
Di sisi lain, juga telah berkembang beberapa aplikasi trading crypto terbaik. Namun, banyak orang yang baru mengerti soal hal semacam ini mungkin karena minimnya sosialisasi. Sehingga program yang sangat istimewa masih belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas.
Fungsi Dari Trading House
Kebutuhan umkm yang semakin meningkat membuat trading house harus bisa membantu para pelaku umkm untuk memasarkan produknya. Bagi perusahaan kecil – menengah trading house diperlukan sebagai ujung penetrasi pasar internasional. Berikut merupakan fungsi dari pada trading house.
- Memfasilitasi pemasaran ekspor dan menjadi marketplace perdagangan premium dalam negeri.
- Menjadi fasilitator jasa trading yang termasuk dalam keagenan dan distributor pasar ekspor
- Melakukan sosialisasi mengenai informasi pasar serta analisa dan identifikasi.
- Sebagai korespondensi serta negosiasi
- Melayani perihal jasa pengiriman ( Stuffing, trucking, dan shipping ).
- Jasa menangani masalah kepabeanan.
- Penyedia asuransi serta penanganan risiko
- Melayani untuk konsultasi teknis ekspor
Dari beberapa fungsi di atas dapat Anda simpulkan bahwa. Trading house menjadi sebuah jembatan antara umkm yang sedang merintis usahanya di pasar internasional. Apabila program ini berhasil maka semakin banyak jumlah eksportir yang berasal dari Indonesia, dan ekonomi meningkat.
Syarat Bergabung Dengan Program Trading House
Di lansir dari laman tradingcina.com Jika Anda berkeinginan untuk bergabung dengan program tersebut. Sebelumnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah syarat terpenuhi baru perusahaan akan mendapatkan fasilitas yang ditawarkan dalam program itu, berikut beberapa syarat.
- Produk harus sudah berkualifikasi 5 K ( kualitas, kuantitas, kapasitas memadai, kontinuitas bahan terjamin, dan kemasan yang berstandar internasional).
- Memiliki izin legalitas yang sah.
- Profile produk lengkap dan mendetail.
- Bukan produk yang dilarang oleh negara.
- Memiliki harga yang kompetitif
- Bersedia dikembangkan dan disesuaikan dengan permintaan pasar.
Sekian informasi tentang pengertian trading house yang ada di Indonesia. Menjadi salah satu perusahaan yang tergabung dalam program tersebut merupakan suatu keuntungan besar. Anda dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil keuntungan besar di pasar internasional.